Menurut Fadjar, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
“Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan,” tegasnya.
Sebagai informasi, jagat dunia maya ramai usai viral besaran gaji Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencapai Rp8,3 miliar per bulan.
Dilansir dari laman MNC Portal Indonesia, pada 2019 lalu saat Ahok baru diangkat menjadi Komisaris Utama BUMN migas ini, ia mengungkapkan gajinya sebesar Rp170 juta per bulan.