News

Ganjil Genap di Puncak Bogor Mulai Berlaku, Pelanggar Disuruh Putar Balik

Putra Ramadhani/Kontri 25/12/2024 07:20 WIB

Sistem ganjil genap kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai diberlakukan.

Ganjil Genap di Puncak Bogor Mulai Berlaku, Pelanggar Disuruh Putar Balik (foto putra ramadhani)

IDXChannel - Sistem ganjil genap kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai diberlakukan. Cukup banyak kendaraan roda empat yang tidak sesuai aturan ganjil genap terpaksa putar balik.

Pantauan MNC Portal di Simpang Gadog, pagi ini (25/12/2024), sistem ganjil genap dimulai pukul 06.30 WIB.

Petugas dari Satlantas Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan mulai memeriksa kendaraan roda empat dari arah Jakarta menuju Puncak.

Terlihat, masih cukup banyak kendaraan yang diputarbalik karena pelat nomornya tidak sesuai atau berakhiran genap. Kendaraan diarahkan menuju Tol Jagorawi atau jalur arteri Simpang Ciawi.

"Bapak mohon izin sedang ganjil genap ya, jadi belum bisa naik ke atas," kata salah satu anggota polisi kepada pengendara mobil, Rabu (25/12).

Sedangkan, untuk kendaraan yang pelatnya sesuai atau berakhiran nomor ganjil, dapat terus melanjutkan perjalanannya menuju kawasan Puncak.

Untuk diketahui, sistem ganjil genap sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa berupa oneway.

(Fiki Ariyanti)

SHARE