IDXChannel - Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 25-26 Desember 2024 atau bertepatan dengan libur Natal dan Cuti bersama 2024.
“Sehubungan dengan perayaan Natal 2024, ketentuan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 ditiadakan,” demikian keterangan yang disampaikan Dishub DKI melalui akun Instagram resminya, Rabu (25/12/2024).
Dishub DKI Jakarta mengatakan, peniadaan ganjil genap pada saat libur Natal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni Surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Aturan lainnya, yaitu Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebut, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.