News

Gelapkan Pajak, WNA asal Rusia Dideportasi dari Bali

Nur Ichsan Yuniarto 06/02/2024 18:35 WIB

WNA itu berusaha melarikan diri ke Indonesia karena menghindari kewajiban hukum di negaranya.

Seorang WNA asal Rusia berinisial DL (36) dideportasi dari Bali. (Imigrasi Bali)

IDXChannel - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial DL (36) dideportasi dari Bali. Hal ini dilakukan lantaran dia diduga terlibat kasus penggelapan panjak di negaranya.

"WNA itu berusaha melarikan diri ke Indonesia karena menghindari kewajiban hukum di negaranya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Romi Yudianto, Selasa (6/2/2024).

Dia menambahkan, kasus itu terungkap setelah DL terciduk dalam pengawasan keimigrasian pada Jumat (5/1/2024) di kediamannya di Pecatu, Kabupaten Badung.

Saat itu, dia tidak dapat menunjukkan paspor, karena alasan hilang, meski mengantongi izin tinggal terbatas investor yang berlaku hingga November 2024.

"Mempertimbangkan validitas dokumen, dia kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," katanya.

Romi mengatakan, setelah diperiksa intensif dan pengecekan terhadap validitas perusahaan sesuai izin tinggal sebagai investor, yaitu PT LLA ditemukan perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid.

Sementara itu, berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak di negaranya.

Meski tidak menyebutkan nominal penggelapan pajaknya, namun pemerintah Rusia menyebutkan dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.

Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggal dan pendeportasian sekaligus.

"DL juga telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya," katanya.

"Pendeportasian itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku," lanjutnya.

DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Moskow, Rusia. Selain itu, DL juga dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi.

(NIY)

SHARE