sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengemis di Ubud, Bule Asal Amerika Dideportasi Imigrasi Bali

News editor Nur Ichsan Yuniarto
28/01/2024 12:34 WIB
Seorang bule asal Amerika Serikat (AS) dideportasi dari Bali. Pasalnya, dia kedapatan mengemis di wilayah Ubud, Gianyar.
Bule asal Amerika Serikat (AS) dideportasi dari Bali (Imigrasi Bali)
Bule asal Amerika Serikat (AS) dideportasi dari Bali (Imigrasi Bali)

IDXChannel - Seorang bule asal Amerika Serikat (AS) dideportasi dari Bali. Pasalnya, dia kedapatan mengemis di wilayah Ubud, Gianyar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, WNA itu berinisial MAM (69). Dia dinilai oleh Imigrasi melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi," kata Gede Dudy Duwita, Minggu (28/1/2024).

Dia menambahkan, dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) undang-undang itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"WNA itu dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud, karena sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan setempat," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement