News

Gerak Cepat, Bea Cukai dan BNN Bongkar Upaya Penyelundupan Narkoba di Perairan Kepri

Nur Ichsan Yuniarto 17/07/2024 14:29 WIB

Bea Cukai dan BNN membongkar upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di perairan Kepulauan Riau.

Bea Cukai dan BNN membongkar upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di perairan Kepulauan Riau. (Bea Cukai)

IDXChannel - Bea Cukai dan Badan Narkotikan Nasional (BNN) membongkar upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di perairan Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penindakan narkotika itu berawal dari kecurigaan para ABK dan kru kapal niaga jenis landing craft transport (LCT) bernama Legend Aquarius akan adanya tangki minyak cadangan kapal yang dimodifikasi oleh pemilik kapal.

"Kecurigaan 10 orang ABK dan kru kapal, yang seluruhnya warga negara Indonesia tersebut bertambah ketika kapal yang berlayar dari Singapura itu bersandar di Johor, Malaysia, untuk menaikkan barang sebelum berlayar ke Brisbane, Australia, dengan kondisi tangki minyak cadangan dikosongkan," kata Nirwala lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).

Dia menambahkan, salah seorang ABK akhirnya melaporkan hal tersebut kepada BNN, yang segera melaksanakan patroli laut dengan Bea Cukai, dengan melibatkan empat unit kapal patroli, yaitu FPB BC7005, BC7006, 20005, dan speed BC15026, serta Unit K-9 Bea Cukai Batam di lokasi yang diduga menjadi rute kapal target operasi.

"Pada 13 Juli 2024, kapal target termonitor memasuki perairan Indonesia dan diamankan tim gabungan di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau," kata dia. 

Dari pemeriksaan awal dan pelacakan anjing pelacak Bea Cukai, tim gabungan menemukan dan mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal. 

Kemudian, kata dia, pada 14 Juli 2024 tim gabungan menyandarkan kapal target di Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan 106 bungkus sabu dengan berat total kurang lebih 106 kilogram yang dikemas sebagai teh Tiongkok dan disembunyikan pada kompartemen palsu di tangki bahan bakar," katanya.

Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menangkap tiga orang penumpang kapal warga negara India, berinisial RM, SD, dan GV yang merupakan oknum perusahaan kapal dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 10 orang ABK dan kru kapal berinisial SM, BH, GG, EA, Ri, MF, MR, RH, BS, dan SP ditetapkan menjadi saksi.

"Saat ini, kapal tersebut telah kami pindahkan ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pengamanan. Seluruh barang bukti dan para tersangkan WN India telah kami serahkan ke BNN-P Kepri untuk proses lebih lanjut," kata Nirwala.

Tiga orang tersangka WN India diancam pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dan ragu untuk melaporkan indikasi penyelundupan narkotika kepada pihak berwajib. Bea Cukai akan terus berupaya mengamankan Indonesia dari upaya pemasukan narkotika, sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi community protector," kata dia.

(NIY)

SHARE