sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk untuk Barang Pindahan dari Luar Negeri, Catat Syaratnya

Economics editor Michelle Natalia
12/07/2024 21:32 WIB
Bea Cukai bebaskan bea masuk untuk barang pindahan dari luar negeri.
Bea Cukai bebaskan bea masuk untuk barang pindahan dari luar negeri. (Bea Cukai)
Bea Cukai bebaskan bea masuk untuk barang pindahan dari luar negeri. (Bea Cukai)

IDXChannel - Mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri kini tidak dikenakan pungutan bea masuk

Hal ini diaminkan oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar. Menurutnya, barang pindahan merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

"Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan, seperti telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai, bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor," kata Encep lewat keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2024).

Encep menambahkan, sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2008, pengajuan fasilitas barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama satu tahun.

Kemudian untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement