sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk untuk Barang Pindahan dari Luar Negeri, Catat Syaratnya

Economics editor Michelle Natalia
12/07/2024 21:32 WIB
Bea Cukai bebaskan bea masuk untuk barang pindahan dari luar negeri.
Bea Cukai bebaskan bea masuk untuk barang pindahan dari luar negeri. (Bea Cukai)
Bea Cukai bebaskan bea masuk untuk barang pindahan dari luar negeri. (Bea Cukai)

Selain itu, untuk mendapatkan pembebasan, barang pindahan harus datang bersama penumpang, atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Selanjutnya, Bea Cukai pun akan melakukan pemeriksaan fisik.

Jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk.

“Untuk barang pindahan berupa ponsel, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan,” kata dia.

Kemudian, dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang.

Aturan terkait barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK 203/PMK. 04/2017, sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement