News

Gesek Nomor Rangka dan Mesin Kendaraan Akan Dihapus, Diganti Pakai Sistem Elektronik

M Fadli Ramadan 05/11/2024 10:16 WIB

Korlantas Polri akan menghapus syarat gesek manual nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk melakukan perpanjangan BKBP dan pelat nomor.

Korlantas Polri akan menghapus syarat gesek manual nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk melakukan perpanjangan BKBP dan pelat nomor.

IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus syarat gesek manual nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk melakukan perpanjangan BKBP dan pelat nomor.

Nantinya, cek fisik kendaraan bakal dilakukan secara elektronik demi mempercepat prosesnya.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan uji coba teknologi digital dalam melakukan cek fisik kendaraan di Bandung, Jawa Barat.

"Kita mengikuti perkembangan sekarang teknologi sudah luar biasa termasuk cek fisik, dengan teknologi yang ada kita bisa melakukan cek fisik tidak harus turun ke bawah esek-esek. Cukup dengan kamera, nanti kamera itu masuk ke sistem kita. Aplikasi ERI kita," kata Aan, Selasa (5/11/2024).

Cek fisik kendaraan dilakukan dalam lima tahun sekali saat memperpanjang pajak kendaraan dan mengganti pelat nomor. Prosesnya menggunakan kertas khusus yang digesek menggunakan pensil sehingga nomornya akan terlihat dengan jelas.

"Ini sudah diterapkan di Bandung, di satu samsat, ini sebagai pilot project juga. Setelah itu kalau hasil kajian kita lebih efektif dan efisien, kita akan gunakan itu," kata Aan. 

Meski cara tersebut dapat mempercepat proses pendataan kendaraan, Kakorlantas mengatakan hal tersebut akan diterapkan secara bertahap. Sebab, alat untuk mendeteksi nomor rangka kendaraan memiliki harga yang cukup tinggi.

"Tapi ini pelaksanaannya mungkin bertahap karena mahal itu untuk alat cek fisik yang menggunakan IT itu," kata dia.

Pelayanan cek fisik kendaraan dengan sistem elektronik dapat mempersingkat waktu. Sebab, petugas tak perlu menunggu mesin kendaraan dingin, sehingga antrean bisa dipangkas.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE