Gubernur DKI: Secara Hukum, Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara.
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Sebab, hingga saat ini Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota belum ditanda tangani Presiden Prabowo Subianto.
“Secara prinsip, secara legal by law, walaupun ada undang-undang nomor 2 tahun 2024, Jakarta masih sebagai ibu kota negara,” kata Pramono, Rabu (28/5/2025).
Dia menambahkan, rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai pemindahan ibu kota sudah disiapkan. Namun hingga kini, perpres tersebut belum juga ditandatangani.
“Banyak pertanyaan apakah Jakarta masih sebagai ibu kota? Karena saya lama di Istana pada waktu itu saya yang menyiapkan prepres untuk pergantian dari Jakarta ke IKN. Ketika itu Pak Jokowi tidak bersedia menandatangani,” kata Pramono.
“Kemudian ini kita carry over pada waktu itu, prepresnya sudah saya siapkan dan saya maju sebagai gubernur,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)