Gudang Pengolahan 5,81 Ton Timah Ilegal Diduga Terhubung dengan Jaringan Internasional
Polri mengungkap kasus pengolahan timah ilegal seberat 5,81 ton di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
IDXChannel - Polri mengungkap kasus pengolahan timah ilegal seberat 5,81 ton di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Diduga, pengolahan ini masuk jaringan internasional.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan, kepala operasionalnya adalah warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinsial Mr J.
"Ada indikasi ke sana (jaringan internasional) tapi perlu kita buktikan lagi," kata Donny kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Donny mengatakan, dugaan itu juga berasal dari pengakuan Mr J yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan keterangan itu, kata Donny, tetap perlu didalami lebih lanjut.
"Jadi kami belum bisa yakini, kecuali sudah ada bukti lain bahwa sudah pernah dikirim ke sana (luar negeri)," kata Donny.
Mr J diduga itu mengendalikan gudang milik CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang merupakan perusahaan tambang timah ilegal, dan sudah beroperasi sejak 2023.
Selain WN Korsel, kata Donny, pihaknya juga telah menetapkan Direktur CV GARU berinisial AF dalam kasus pengolahan tambang Ilegal, dengan kerugian negara mencapai Rp10,038 miliar itu.
Sementara itu, Donny menegaskan, pihaknya juga tengah memburu pelaku pengirim bahan baku timah ilegal dari Bangka Belitung (Babel) kepada para tersangka.
"Ini yang terus kami dalami, karena ada beberapa pelaku lain yang saat ini identitasnya kita sudah ketahui tapi belum berhasil kami tangkap. Maka itu, kami butuh waktu, mudah-mudahan dalam waktu cepat kami bisa mengungkap," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)