sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Sita Timah Batangan Ilegal 5,8 Ton Senilai Rp10 Miliar, Diduga Bakal Dikirim ke Korsel

News editor Riana Rizkia
07/02/2025 01:30 WIB
Polri membongkar kasus pengelolaan timah ilegal di Bekasi. Dari kasus tersebut, kepolisian menyita timah batangan dengan berat mencapai 5,8 ton.
Polri Sita Timah Batangan Ilegal 5,8 Ton Senilai Rp10 Miliar, Diduga Bakal Dikirim ke Korsel. (Foto: Dok. Polri)
Polri Sita Timah Batangan Ilegal 5,8 Ton Senilai Rp10 Miliar, Diduga Bakal Dikirim ke Korsel. (Foto: Dok. Polri)

IDXChannel - Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri membongkar kasus pengelolaan timah ilegal di Bekasi. Dari kasus tersebut, kepolisian menyita timah batangan dengan berat mencapai 5,8 ton.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi berat barang bukti (barbuk) dari 207 timah batangan yang disita.

"Sebanyak 207 batang di mana setiap batangnya memiliki berat antara 23 sampai 28 kilogram. Sehingga total yang kami berhasil sita sebanyak 5,81 ton," kata Donny di Gedung Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Donny mengatakan pengelolaan timah ilegal itu dilakukan di sebuah gudang tertutup di Bekasi, yang diketahui milik CV Galena Alam Raya Utama.

Gudang tersebut dikelola oleh seorang warga negara asal Korea Selatan (Korsel) berinisial J, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Direktur CV Galena Alam Raya Utama berinisial AF.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement