sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Lima Perusahaan Sebagai Tersangka Korporasi Korupsi Timah

News editor Ari Sandita
02/01/2025 15:40 WIB
Kejagung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah.
Kejagung Tetapkan Lima Perusahaan Sebagai Tersangka Korporasi Korupsi Timah. (Foto: Ari Sandita/MNC Media)
Kejagung Tetapkan Lima Perusahaan Sebagai Tersangka Korporasi Korupsi Timah. (Foto: Ari Sandita/MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS).

"Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan dalam tahap penyidikan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam paparan Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Menurutnya, kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Adapun PT RBT membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.

Dia menjelaskan perkara timah tersebut memang kerugiannya signifikan, namun kerugian paling besar yaitu kerusakan lingkungan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement