sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Pertimbangan Hakim Tak Vonis Harvey Moeis 12 Tahun Penjara di Kasus Timah

News editor Nur Khabibi
23/12/2024 18:08 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana 6,5 tahun penjara. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Harvey Moeis divonis hukuman  6,5 tahun penjara. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. (MNC Media)
Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. (MNC Media)

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun. 

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengatakan, tuntutan Jaksa tersebut terlalu berat. Sebab, Harvey tidak masuk dalam struktural PT Refined Bangka Tin (RBT) yang dalam perkara ini dikaitkan dengan suami aktris Sandra Dewi itu. 

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," kata Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

"Sebagaimana kronologis perkara, yaitu bahwa terdakwa Harvey Moeis pada mulanya terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari ada kondisi pada PT Timah Tbk selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah," katanya.

Hakim Eko menambahkan, di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement