sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Pertimbangan Hakim Tak Vonis Harvey Moeis 12 Tahun Penjara di Kasus Timah

News editor Nur Khabibi
23/12/2024 18:08 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis dengan hukuman pidana 6,5 tahun penjara. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Harvey Moeis divonis hukuman  6,5 tahun penjara. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. (MNC Media)
Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. (MNC Media)

Hakim menilai, meski ada pertemuan Harvey yang mewakili PT RBT dengan PT Timah Tbk, yang bersangkutan tidak masuk dalam jajaran struktur, baik sebagai Komisaris, direksi, maupun pemegang saham. 

"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu Direktur Utama (PT RBT) Suparta, karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata dia. 

Akan hal itu, Harvey dinilai tidak mempunyai kapasitas dalam pengambil keputusan antara PT RBT dengan PT Timah Tbk. Termasuk tidak mengetahui administrasi dan keuangan dua PT tersebut. 

"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement