sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah, Jaksa Kejagung Ajukan Banding

News editor Riana Rizkia
27/12/2024 17:59 WIB
Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Harvey divonis dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) Tahun 2015-2022. 

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut. Mereka yakni Salah Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. 

"Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022," kata Sutikno dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement