sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Korupsi Timah Helena Lim 

News editor Nur Ichsan Yuniarto
09/01/2025 15:35 WIB
Kejagung mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Helena Lim.
Kejagung mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Helena Lim.
Kejagung mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Helena Lim.

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah (TINS) 2015–2022, Helena Lim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, banding diajukan pada 31 Desember 2024.

"Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan," kata Harli Siregar, Kamis (9/1/2025).

Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengaminkan terkait banding tersebut.

"Benar, diajukan banding (vonis Helena Lim)" kata Sutikno.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement