IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah (TINS) 2015–2022, Helena Lim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, banding diajukan pada 31 Desember 2024.
Baca Juga:
"Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan," kata Harli Siregar, Kamis (9/1/2025).
Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengaminkan terkait banding tersebut.
"Benar, diajukan banding (vonis Helena Lim)" kata Sutikno.