sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Korupsi Timah Helena Lim 

News editor Nur Ichsan Yuniarto
09/01/2025 15:35 WIB
Kejagung mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Helena Lim.
Kejagung mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Helena Lim.
Kejagung mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Helena Lim.

Dia menambahkan, memori banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement