Dia menambahkan, memori banding telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.
(Nur Ichsan Yuniarto)