sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Dugaan Korupsi Timah, Saksi Diperintah Tukar Rp7,8 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim

News editor Riyan Rizki Roshali
02/10/2024 19:43 WIB
Dalam persidangan, Imelda mengaku pernah diperintahkan untuk menukarkan mata uang Rupiah menjadi USD di money changer milik crazy rich PIK, Helena Lim.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2024).  (MNC Media)
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2024).  (MNC Media)

IDXChannel - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2024). 

Jaksa KPK kali ini menghadirkan Sekretaris Pribadi Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto, Imelda. Adapun kesaksiannya untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Elmindra, dan MB Gunawan.

Dalam persidangan, Imelda mengaku pernah diperintahkan untuk menukarkan mata uang Rupiah menjadi USD di money changer milik crazy rich PIK, Helena Lim. Namun, uang dengan total nilai Rp7,8 miliar yang ditularkan Imelda tak pernah diterima kembali olehnya.

"Perintahnya seperti apa?" tanya jaksa.

"Perintahnya, bapak mau beli USD, terus saya cari rate yang terendah. Itu aja," kata Imelda.

"Ada rekomendasi? Atau ada money changer yang direkomendasikan oleh pak Robert?" cecar jaksa.

"Bapak sih nggak pernah secara khusus, paling cuma menyebutkan beberapa," balas Imelda.

"Ada menyebutkan beberapa. Bisa disebutkan yang disampaikan pak Robert?" tanya jaksa.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement