sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Hari Ini

News editor Riyan Rizki Roshali
30/12/2024 09:25 WIB
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP Timah.
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP Timah.
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP Timah.

IDXChannel - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS), hari ini, Senin (30/12/2024).

Pembacaan vonis tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selama delapan tahun penjara. 

JPU menilai, Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu untuk membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement