sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Sita Timah Batangan Ilegal 5,8 Ton Senilai Rp10 Miliar, Diduga Bakal Dikirim ke Korsel

News editor Riana Rizkia
07/02/2025 01:30 WIB
Polri membongkar kasus pengelolaan timah ilegal di Bekasi. Dari kasus tersebut, kepolisian menyita timah batangan dengan berat mencapai 5,8 ton.
Polri Sita Timah Batangan Ilegal 5,8 Ton Senilai Rp10 Miliar, Diduga Bakal Dikirim ke Korsel. (Foto: Dok. Polri)
Polri Sita Timah Batangan Ilegal 5,8 Ton Senilai Rp10 Miliar, Diduga Bakal Dikirim ke Korsel. (Foto: Dok. Polri)

Donny menyebut gudang yang beroperasi sejak 2023 itu telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp10,038 miliar, dengan lima kali produksi timah batangan yang dijual ke luar negeri.

Pihaknya, kata Donny, berhasil menggagalkan penjualan timah batangan pada produksi kelima. Sebanyak 207 batang timah itu akan dikirim ke Korsel, tempat tersangka J berasal.

"Saat ini (207 batang timah) yang kita amankan rencana akan dikirim ke Korsel. Rencananya seperti itu. Sekali lagi kami belum bisa meyakini itu, karena belum ada bukti-bukti yang lain yang menguatkan itu," katanya.

"Kemudian untuk pengiriman 4 yang lain, informasi seperti itu (dikirim ke luar negeri) juga, tapi masih kita dalami. Karena ini masih sepihak dari pelaku. Jadi kami belum bisa yakini kecuali sudah ada bukti-bukti lain bahwa betul sudah pernah ada ke sana, kita bisa yakini itu," sambungnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement