Hakim Beberkan Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
Istri dari Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah ini disebut menerima isi putusan dan tunduk atas putusan hakim.
IDXChannel - Aktris Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya yang disita terkait perkara korupsi tata kelola timah Selasa (28/10/2025).
Istri dari Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah ini disebut menerima isi putusan dan tunduk atas putusan hakim.
"Mencatat bahwa pencabutan keberatan yang dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Setelah gugatan ini dicabut, majelis hakim pun menyatakan eksekusi terkait hukuman Harvey Moeis bisa dilakukan. Harvey, dalam perkara ini divonis penjara selama 20 tahun.
"Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," kata hakim.
Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat pencabutan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim.
Sidang gugatan keberatan itu memang dilanjutkan pada hari ini. Namun karena ada permohonan untuk dicabut, maka hakim pun membacakan penetapan pencabutan gugatan.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Aktris Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Kejagung pun siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.
Sandra merupakan istri, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain kurungan badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti. Rp 420 miliar kepada Harvey.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita aset mik Harvey untuk dirampas. Bahkan atas kejadian ini aset milik Sandra juga disita dari mobil, perhiasan hingga tas mewah.
(Nur Ichsan Yuniarto)