News

Hakim Nilai Terdakwa Korupsi Ekspor Migor Tak Terbukti Rugikan Perekonomian Negara

Achmad Al Fiqri 04/01/2023 17:44 WIB

Majelis Hakim Tipikor menyatakan kerugian perekonomian negara akibat perbuatan lima terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng tidak terbukti.

Hakim Nilai Terdakwa Korupsi Ekspor Migor Tak Terbukti Rugikan Perekonomian Negara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan kerugian perekonomian negara akibat perbuatan lima terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng tidak terbukti.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai laporan kajian terkait kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng tak dapat dijadikan dasar untuk memvonis para terdakwa.

Laporan yang dimaksud yaitu Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022.

Dalam laporan itu, hasil kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng sebesar Rp 10.960.141.557.673 atau Rp10,96 triliun.

“Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi belum real atau nyata,” kata hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (4/1/2023).

Hakim berpendapat kerugian perekonomian harus nyata dan bukan sekedar asumsi atau perkiraan. “Kerugian perekonomian negara haruslah nyata actual loss bukan perkiraan atau asumsi.”

“Hakim berpendapat perhitungan perekonomian negara yang dihasilkan ahli tidak dapat dijadikan dasar untuk tentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini,” jelas hakim.

Dengan demikian, majelis hakim hanya menyatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa senilai Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp2,95 triliun.

Sebagai informasi, lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Vonis kelima terdakwa jauh di bawan tuntutan JPU.

Masing-masing terdakwa, dijatuhi hukuman berbeda. Mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) mendapat hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan tiga terdakwa lainblnya yakni Lin Che Wei, Pierre Togar dan Stanley MA masing-masing dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

(FRI)

SHARE