IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng (migor)
Meski demikian JPU tetap menghormati putusan majelis hakim."Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, tidak ya kita tetap menghormati," kata JPU Muhammad usai persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Muhammad menilai masih ada upaya hukum dalam merespons putusan itu, yaitu dengan cara banding. Namun, langkah itu masih perlu didiskusikan dengan sesama rekan jaksa dan pimpinan Kejagung.
"Beri kami waktu untuk diskusi sama teman-teman sama pimpinan, bagaimana sikap kita nanti, seperti itu," tutur Muhammad.
Ia mengaku, tim JPU akan langsung melaporkan hasil vonis kepada pimpinannya. Tujuannya, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.