"Makanya kita nanti akan segera pulang kemudian melaporkan baik secara lisan maupun tertulis, nanti sikap pimpinan seperti apa," tandas Muhammad.
Seperti diketahui, lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Vonis kelima terdakwa jauh di bawah tuntutan JPU.
Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) mendapat hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Stanley MA masing-masing dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
(FRI)