sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Korupsi Migor, Penetapan HET Dianggap Tak Sesuai Harga Minyak Dunia

Economics editor Winda Destiana
30/09/2022 10:01 WIB
Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal Harga Eceran Tertinggi (HET) diklaim sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal Harga Eceran Tertinggi (HET) diklaim sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal Harga Eceran Tertinggi (HET) diklaim sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

IDXChannel - Tim Penasihat Hukum General Manager Musim Mas Group, Togar Sitanggang, Denny Kailimang mengklaim kliennya Togar Sitanggang menjadi korban dari peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diduga berubah - ubah. Peraturan yang berubah - ubah dari Kemendag itu membuat Togar menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara dugaan korupsi minyak goreng (migor).

"Kami korban dari peraturan," ujar Denny Kailimang usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

Denny memaparkan, Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal Harga Eceran Tertinggi (HET) diklaim sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Menurutnya, penetapan HET minyak goreng Rp14.000/liter, tidak mengikuti harga minyak sawit mentah internasional (Crude Palm Oil/CPO) yang sudah naik. 

"Dengan patokan harga itu produsen tidak mau menjual produknya," jelasnya.

Denny melanjutkan, hal itu membuat pasokan minyak goreng di pasaran menurun hingga menimbulkan kelangkaan. Sementara barang yang sudah diproduksi produsen, tidak berani dijual di atas harga pasar. 

"Mereka takut jual. Takut ditangkap polisi, karena HET-nya sudah ada," ujarnya.

Berawal dari sini, Kemendag mulai membuat serangkaian kebijakan. Hingga akhirnya produsen minyak goreng diwajibkan mengalokasikan 20 persen produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, lewat kebijakan domestic market obligation (DMO). Namun Denny menegaskan, dalam peraturannya, tidak dituliskan mengenai kewajiban produsen untuk memastikan barangnya sampai ke pelosok daerah dengan harga yang sudah ditentukan sebelumnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement