"Dengan adanya 20 persen dengan HET yang ditentutkan itu, tidak disebutkan sampai ke pengecer. Hanya sampai D1," katanya.
Sementara dalam kesaksian Oke Nurwan, selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), dijelaskan bahwa pada tahap D1 atau distribusi dan pengiriman, para distributor membutuhkan biaya lebih untuk memasarkan minyak goreng yang di drop produsen sampai ke pelosok daerah.
"Makanya harganya naik kan. Inilah masalahnya. Maka di Maret (2022) keluar peraturan harga bebas ikutin harga pasar. Cuma minyak curah aja yang Rp 14 ribu," paparnya.
Dengan adanya peraturan itu, Denny menjelaskan bahwa peredaran minyak goreng di dalam negeri kembali terpenuhi. Sehingga dia menyalahkan kebijakan-kebijakan Kemendag yang cepat berubah. "Kami korban dari peraturan," tandasnya.
Sementara itu Refman Basri, kuasa hukum koorporasi Musim Mas mempertanyakan puluhan perusahaan ekspor minyak goreng yang belum juga diajukan ke persidangan. Karena hingga saat ini hanya 3 perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.