IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa kasus korupsi ekspor minyak goreng (migor)
Meski demikian JPU tetap menghormati putusan majelis hakim."Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, tidak ya kita tetap menghormati," kata JPU Muhammad usai persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Muhammad menilai masih ada upaya hukum dalam merespons putusan itu, yaitu dengan cara banding. Namun, langkah itu masih perlu didiskusikan dengan sesama rekan jaksa dan pimpinan Kejagung.
"Beri kami waktu untuk diskusi sama teman-teman sama pimpinan, bagaimana sikap kita nanti, seperti itu," tutur Muhammad.
Ia mengaku, tim JPU akan langsung melaporkan hasil vonis kepada pimpinannya. Tujuannya, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Makanya kita nanti akan segera pulang kemudian melaporkan baik secara lisan maupun tertulis, nanti sikap pimpinan seperti apa," tandas Muhammad.
Seperti diketahui, lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Vonis kelima terdakwa jauh di bawah tuntutan JPU.
Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) mendapat hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Stanley MA masing-masing dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
(FRI)