News

Hakim Tuntut Naik Gaji dan Tunjangan 142 Persen, Ini Kata Pakar Hukum

Danandaya Arya Putra 11/10/2024 07:37 WIB

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang meminta gaji dan tunjangan hakim naik 142 persen.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang meminta gaji dan tunjangan hakim naik 142 persen.

IDXChannel - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai wajar, adanya tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang meminta gaji dan tunjangan hakim naik 142 persen.

Sebab gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun tidak ada kenaikan.

"Ya saya kira tuntutan itu wajar saja kalau disesuaikan dengan keadaan ekonomi secara keseluruhan boleh saja," kata Abdul, Kamis (10/10/2024).

Meski begitu, dia menyoroti aksi cuti bersama dari 7 sampai 11 Oktober 2024 yang dilakukan para hakim. Hal itu dikhawatirkan akan mengganggu jalannya persidangan.

"Tidak ada yang salah memperjuangkan, cuma caranya yang dipakai itu, dalam beberapa kesempatan saya katakan kok cara yang dipakai gitu, padahal ini pejabat negara itu loh," kata dia.

Dia menyarankan agar SHI menempuh jalur lain dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan para hakim ini.  

"Ya kan punya IKAHI, punya Mahkamah Agung mereka bisa berdiskusi dengan negara," katanya.

Sekadar informasi, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi cuti bersamaan sebagai bentuk solidaritas memperjuangkan kesejahteraan hakim.

Para anggota SHI di berbagai daerah bahkan datang langsung untuk melakukan audiensi ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY) bahkan DPR RI.

Salah satu tuntut SHI yakni kenaikan tunjangan jabatan dan gaji yang selama 12 tahun tidak ada kenaikan. Mereka menuntut adanya kenaikan 142 persen dari nominal saat ini Gaji Pokok, Rp2.900.000, dan tunjangan jabatan Rp8.500.000.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE