IDXChannel – Gaji hakim di setiap daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Gaji dan tunjangan hakim belum mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu sesuai dengan peraturan tersebut. Hal inilah yang kemudian mendorong ribuan hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan protes dengan cara cuti bersama selama lima hari dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Lantas, berapa gaji hakim di setiap daerah saat ini? Berikut IDXChannel merangkum informasi lengkapnya.
Gaji Hakim di Setiap Daerah
Ketentuan gaji hakim di setiap daerah saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Berdasarkan peraturan tersebut, hak keuangan dan fasilitas yang dimiliki oleh hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, fasilitas transportasi, rumah negara, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
Tidak hanya itu, hakim juga akan mendapatkan biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, hingga tunjangan lainnya sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil. Hal ini tertuang dalam Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.