Untuk bisa memperoleh gaji pokok sebesar Rp4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu antara 22-24 tahun.
Meski demikian, hakim juga akan memperoleh tunjangan dengan besaran yang disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.
Itulah ulasan mengenai gaji hakim di setiap daerah yang berlaku saat ini.