Hampir 11.000 WNA Ditindak Ditjen Imigrasi, Naik 100 Persen Lebih dari Tahun Lalu
Penindakan dilakukan terhadap WNA yang dianggap tidak berkontribusi positif, mengganggu ketertiban dan keamanan, serta melakukan pelanggaran administratif.
IDXChannel—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan tindak administratif keimigrasian (TAK) terhadap hampir 11.000 warga negara asing (WNA) per 10 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan penindakan dilakukan terhadap WNA yang dianggap tidak berkontribusi positif, mengganggu ketertiban dan keamanan, serta melakukan pelanggaran administratif.
"TAK kita di 10.911, itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya," kata Hendarsam saat Press Briefing di kantornya, Rabu (12/8/2026).
Ia melanjutkan, pihaknya juga melakukan penangkalan sebanyak 2.678. Angka ini turun 58,79 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan projustitia itu sebesar 27 orang. Jumlah tersebut turun 50 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Kemudian, kita juga melakukan pencegahan itu sebesar 478 orang; kita lakukan pencegahan, turun 80,98 persen," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hendarsam merespons pertanyaan publik terkait WNA yang melanggar administrasi keimigrasian langsung dideportasi, tapi tidak diproses hukum di Indonesia.
"Memang, satu hal yang harus dilihat adalah klasifikasi dari tindakannya. Harus dilihat apakah masuk ke tindak pelanggaran administrasi saja, atau masuk ke ranah pidana," ucapnya.
(Nadya Kurnia)