IDXChannel - Sebanyak 8.287 keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ditunda lantaran terindikasi berisiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sepanjang Januari-Juli 2026.
Jumlah itu menurun sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni 9.456 kasus. Dalam periode tersebut, Imigrasi juga telah menolak 9.394 permohonan paspor yang terindikasi disalahgunakan.
Untuk di Kantor Imigrasi Batam; yang menangani salah satu perlintasan strategis kawasan Selat Malaka, khususnya, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I-2026.
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban perdagangan orang," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).