Hendarsam menegaskan, langkah-langkah tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
"Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur," kata dia.
(Dhera Arizona)