sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pencegahan TPPO, Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Selama Januari-Juli 2026

News editor Nur Khabibi
04/08/2026 12:00 WIB
Sebanyak 8.287 keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ditunda lantaran terindikasi berisiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pencegahan TPPO, Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Selama Januari-Juli 2026. (Foto iNews Media Group)
Pencegahan TPPO, Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Selama Januari-Juli 2026. (Foto iNews Media Group)

Data Ditjen Imigrasi menunjukkan, sepanjang 2025 terjadi penurunan signifikan pada indikasi keberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural (PMI NP), di mana penolakan permohonan paspor turun 63,97 persen dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus pada 2025, serta penundaan keberangkatan menurun 67,85 persen dari 20.291 menjadi 6.524 orang. 

Penurunan ini mencerminkan upaya penyelesaian terhadap kasus TPPO di masa lalu, seiring dengan semakin kuatnya sistem deteksi dini, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari risiko eksploitasi di luar negeri.

"Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian," ujarnya.

Pencegahan TPPO dilakukan sejak tahap permohonan paspor. Pada prosesnya, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, serta profiling untuk memastikan kesesuaian antara tujuan perjalanan dan dokumen pendukung. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk bekerja secara non prosedural atau potensi TPPO, permohonan dapat ditunda atau ditolak untuk pendalaman lebih lanjut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement