News

Hasil Investigasi Ombudsman Sebut Pagar Laut Maladministrasi, Rugikan Nelayan Rp24 Miliar

Nur Khabibi 04/02/2025 22:00 WIB

Ombudsman akhirnya merilis hasil investigasi yang menemukan pagar laut di Tangerang ilegal dan maladministrasi.

Hasil Investigasi Ombudsman Sebut Pagar Laut Maladministrasi, Rugikan Nelayan Rp24 Miliar. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)

IDXChannelOmbudsman akhirnya merilis hasil investigasi yang dilakukan oleh Perwakilan Provinsi Banten yang menemukan pagar laut di Tangerang ilegal dan maladministrasi.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyampaikan, pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dalam hal menjalankan tugas pengawasan sumber daya kelautan. 

Terkait hal itu, Ombudsman meminta DKP Provinsi Banten untuk segera membongkar pagar laut secara tuntas di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang, sehingga masyarakat dapat kembali beraktifitas.

“Maladministrasi yang ditemukan terkait fungsi DKP Provinsi dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil sesuai undang-undang. Fokus Ombudsman saat ini adalah bagaimana pagar laut segera dibongkar seluruhnya sehingga nelayan bisa kembali beraktifitas,” ujar Yeka dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman, yang dikutip Selasa (4/2/2025).

Yeka menjelaskan penyelesaian pembongkaran tersebut dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan KKP, TNI AL, Korps Polairud Baharkam Polri, dan pihak-pihak terkait lainnya secara optimal. 

Sebab, Ombudsman Banten memandang secara umum pengawasan ruang laut juga diemban oleh instansi-instansi dimaksud berdasarkan amanat undang-undang. Untuk itu, harus menjadi tanggung jawab bersama.

Adapun valuasi kerugian 3.888 nelayan terdampak, dihitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp 24 miliar. Jumlah tersebut merupakan estimasi perkiraan dari Ombudsman RI yang mencakup bertambahnya pembelian bahan bakar perahu, hasil tangkapan ikan berkurang, dan kerusakan kapal nelayan.

Selain itu, Ombudsman memberikan Tindakan Korektif agar DKP Provinsi Banten berkoordinasi dengan para pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Baik secara administratif maupun pidana, sebagai salah satu upaya penegakan hukum, pencegahan serta pemberian efek jera.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE