News

Hasto Kristiyanto Resmi Ajukan Kembali Praperadilan ke PN Jakarta Selatan 

Jonathan Simanjuntak 17/02/2025 19:20 WIB

Padahal, praperadilan pertama yang diajukan Hasto, sudah ditolak oleh hakim.

Hasto Kristiyanto Resmi Ajukan Kembali Praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Foto: Aldhi Chandra Setiawan/MPI)

IDXChannel - Hasto Kristiyanto kembali melakukan perlawanan terkait status tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kali ini kembali mengajukan permohonan praperadilan

Padahal, praperadilan pertama yang diajukan Hasto, sudah ditolak oleh hakim.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan pada hari ini. KPK kembali menjadi termohon. 

"Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto saat dimintai keterangan, Senin (17/2/2025). 

Permohonan itu teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan Hakim Tunggal Afrizal Hady. Perkara ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan sprindik nomor Sprin.Dik/153/Dik.00/01/12/2024. 

"Ini berkaitan dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," jelas dia. 

Permohonan kedua teregister pada perkara nomor 24/Pid.Pra/2025/PN. JKT Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

Permohonan ini untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka atas nama pemohon dengan sprindik nomor Sprin.Dik/152/Dik/Dik/-1/12/2024. 

"Yang menguji dalam dugaan tindak pidana obstruction of justice atau pengalangan penyidikan," kata dia. 

Adapun sidang pertama akan diagendakan digelar pada 3 Maret 2025 mendatang. 

"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE