IDXChannel - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperdilan Hasto Kristianto. Dengan putusan itu maka status tersangka Hasto tetap sah.
"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," kata Hakim tunggal Praperadilan, Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.
Sidang putusan praperadilan Hasto (Ari Sandita/MPI)
Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.