sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Praperadilan Ditolak Majelis Hakim, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Sah

News editor Ari Sandita
13/02/2025 16:37 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperdilan Hasto Kristianto. Dengan putusan itu maka status tersangka Hasto tetap sah.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperdilan Hasto Kristianto (Foto:Aldhi Chandra/MPI)
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperdilan Hasto Kristianto (Foto:Aldhi Chandra/MPI)

Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

"Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru," kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di persidangan.

Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu melawan KPK. Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement