IDXChannel - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperdilan Hasto Kristianto. Dengan putusan itu maka status tersangka Hasto tetap sah.
"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," kata Hakim tunggal Praperadilan, Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.
Sidang putusan praperadilan Hasto (Ari Sandita/MPI)
Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.
Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
"Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru," kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di persidangan.
Permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu melawan KPK. Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
(Nur Ichsan Yuniarto)