News

Heru Budi: Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Tak Berpengaruh Banyak Kurangi Macet

Carlos Roy Fajarta Barus 08/05/2024 11:36 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebutkan pembatasan usia kendaraan bermotor tidak banyak berpengaruh dalam mengurangi kemacetan.

Heru Budi: Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Tak Berpengaruh Banyak Kurangi Macet. (Foto: Carlos/MNC Media)

IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebutkan pembatasan usia kendaraan bermotor tidak banyak berpengaruh dalam mengurangi kemacetan di Jakarta.

"Kalau sistem pareto, ya itu bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," ujar Heru Budi, Rabu (8/5/2024) pagi kepada awak media di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Heru mengungkapkan pembatasan usia kendaraan 10 tahun untuk mengatasi kemacetan merupakan rencana aturan lama yang dimasukkan dalam UU DKJ. Meskipun demikian Heru memastikan aturan tersebut belum akan diterapkan.

"Itu sudah lama. Belum," pungkas Heru Budi.

Sebelumnya, wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta muncul dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pada pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tertulis rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.

Dalam regulasi tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. 

Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan adalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada Pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. 

(FRI)

SHARE