News

Heru Budi Bakal Evaluasi Jakpro Terkait Revitalisasi TIM

Danandaya Arya Putra 20/07/2023 21:18 WIB

Heru Budi bakal mengevaluasi jajaran Jakpro terkait pengadaan pekerjaan revitalisasi TIM. Dia telah menerima banyak pertanyaan soal permasalahan itu.

Heru Budi Bakal Evaluasi Jakpro Terkait Revitalisasi TIM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III menjadi sorotan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Terlebih lagi, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan dalam proyek tersebut.

Kedua perusahaan itu yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk terkait pembangunan tersebut. 

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun bakal mengevaluasi jajaran Jakpro terkait pengadaan pekerjaan revitalisasi TIM. Dia telah menerima banyak pertanyaan soal permasalahan itu.

Pihaknya pun akan menyelesaikan permasalahan ini dengan Jakpro secara internal. "Ya ada catatan (evaluasi) seperti itu. Udah banyak nanya, (akan) dibahas internal," ujar Heru di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Perkara ini bermula dari laporan publik terkait dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior). Hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan ketiga itu terbukti bersalah.

Putusan KPPU itu tertuang dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dua perusahaan yang terlibat diwajibkan membayar denda miliaran rupiah.

“Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan, serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama,” tulis keterangan, dilansir dari web KPPU.go.id, Kamis (20/7/2023).

Terdapat 3 terlapor, yaitu, PT Jakarta Propertindo terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Terlapor II dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk terlapor III. Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.

Perkara ini berkembang hingga proses Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para terlapor, antara lain:

1. Tindakan terlapor I yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo.

2. Tindakan terlapor I memberikan kesempatan eksklusif kepada terlapor II dan terlapor III (KSO) dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi. Kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas terlapor I dalam memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh terlapor II dan terlapor III (KSO) dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi.

3. Tindakan terlapor II dan terlapor III (KSO) melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara terlapor I dengan terlapor II dan terlapor III (KSO), namun demikian terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya terlapor I memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Majelis Komisi dalam Putusannya juga memberikan perintah kepada Terlapor I, sebagai berikut:

1. Untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.

2.Untuk meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.

3. Untuk melaporkan dan/atau menyerahkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap selesai dilaksanakannya proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor I selama 2 (dua) tahun sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.

Majelis Komisi juga memerintahkan seluruh Terlapor untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Serta, memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

(FRI)

SHARE