sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Jatuhkan Denda Rp28 Miliar kepada Tiga Kontraktor Revitalisasi TIM Tahap III

News editor Wahyudi Aulia Siregar
19/07/2023 05:30 WIB
KPPU menjatuhkan denda total senilai Rp28 miliar kepada tiga kontraktor terkait proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.
KPPU Jatuhkan Denda Rp28 Miliar kepada Tiga Kontraktor Revitalisasi TIM Tahap III. (Foto: MNC Media)
KPPU Jatuhkan Denda Rp28 Miliar kepada Tiga Kontraktor Revitalisasi TIM Tahap III. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total senilai Rp28 miliar kepada tiga kontraktor terkait proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Ketiganya terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender di proyek tersebut.

Secara rinci, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Kantor Pusat KPPU di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Dalam keterangan resmi KPPU RI, disebutkan perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior).

Perkara ini melibatkan 3 (tiga) Terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III).

Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement