sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Jatuhkan Denda Rp28 Miliar kepada Tiga Kontraktor Revitalisasi TIM Tahap III

News editor Wahyudi Aulia Siregar
19/07/2023 05:30 WIB
KPPU menjatuhkan denda total senilai Rp28 miliar kepada tiga kontraktor terkait proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.
KPPU Jatuhkan Denda Rp28 Miliar kepada Tiga Kontraktor Revitalisasi TIM Tahap III. (Foto: MNC Media)
KPPU Jatuhkan Denda Rp28 Miliar kepada Tiga Kontraktor Revitalisasi TIM Tahap III. (Foto: MNC Media)

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi untuk perkara ini, Dr. Chandra Setiawan dan didampingi oleh Anggota Majelis Komisi, Dr. M. Afif Hasbullah dan Harry Agustanto.

Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para terlapor. Antara lain tindakan Terlapor I yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo.

Kemudian tindakan Terlapor I memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II dan Terlapor III (KSO) dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Terlapor I dalam memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh Terlapor II dan Terlapor III (KSO) dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi.

Kemudian tindakan Terlapor II dan Terlapor III (KSO) melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara Terlapor I dengan Terlapor II dan Terlapor III (KSO). Namun demikian terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya Terlapor I memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan.

Lalu ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Atas uraian di atas, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000 kepada Terlapor II, dan sebesar Rp 11.200.000.000 kepada Terlapor III," tulis keterangan tersebut.

Majelis Komisi dalam Putusannya juga memberikan perintah kepada Terlapor I  untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan  guna mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.

Meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.

Lalu melaporkan dan/atau menyerahkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap selesai dilaksanakannya proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor I selama 2 (dua) tahun sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.

Lebih lanjut, Majelis Komisi juga memerintahkan seluruh Terlapor untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Serta, memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement