IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan telah menerima sebanyak 16 laporan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dari masyarakat sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, terdapat 15 laporan terkait tender maupun kemitraan.
“Dari 15 laporan yang sudah masuk, 3 sudah naik ke tahap penyelidikan,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan Ridho Pamungkas di Medan, Selasa (13/06/2023).
Ridho menyatakan, dari banyaknya laporan yang masuk mengapa hanya 3 yang naik ke tahap penyelidikan karena KPPU memiliki pasal pengecualiannya untuk usaha kecil.
“Karena pelaku usaha kecil tidak begitu memiliki dampak besar pada perekonomian sehingga dibiarkan untuk tumbuh besar bahkan terkadang difasilitasi,” sebut Ridho
Kemudian dari sisi teknis karena dampaknya kecil dan di dalam undang-undang diatur denda minimalnya sebesar Rp1 Miliar maka tentunya pelaku usaha kecil tidak akan sanggup membayar denda tersebut sehingga dikecualikan.