“Jadi 15 laporan itu di bawah Rp15 Miliar kategorinya kecil. Laporannya tetap kita terima tapi bentuknya hanya dilakukan advokasi. Jika nantinya usaha kecil itu sudah tumbuh besar maka harus paham ada undang-undang yang mengatur persaingan usahanya. Itu salah satu filosofinya,” jelasnya.
Ridho menambahkan sejak 2004, Kanwil I Medan KPPU sudah menangani sebanyak 47 perkara, kemudian pada tahun 2021 sampai 2022 ada relaksasi terhadap proses penegakan hukum misalnya penunjukan langsung untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dari sekian perkara itu imbuh Ridho, jumlah denda yang telah dijatuhkan, diidentifikasi dan telah masuk ke Kanwil I KPPU dengan jumlah putusan denda yang telah inkrah sebesar Rp 58 Miliar. ”Ini belum termasuk keputusan perkara minyak goreng yang beberapa pelaku usahanya berdomisili di wilayah kerja Kanwil I.
“Termasuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang melakukan keberatan karena kita kenakan denda Rp 40 Miliar, ini prosesnya belum inkrah,” ungkapnya.
Lebih jauh Ridho menjelaskan, dari jumlah putusan-putusan perkara yang telah inkrah dengan jumlah denda Rp 58 Miliar itu, hanya Rp 24 Miliar yang baru dibayar oleh para pelaku usaha.
“Artinya belum ada 50 persen pelaku usaha yang patuh untuk membayar denda atau piutang persaingan tersebut,” pungkasnya.
(FRI)