sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Tetapkan Tujuh Perusahaan terkait Monopoli Minyak Goreng

Infografis editor Riska Anggraeni
30/05/2023 10:44 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
KPPU Tetapkan Tujuh Perusahaan terkait Monopoli Minyak Goreng (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
KPPU Tetapkan Tujuh Perusahaan terkait Monopoli Minyak Goreng (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
KPPU Tetapkan Tujuh Perusahaan terkait Monopoli Minyak Goreng (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) KPPU Tetapkan Tujuh Perusahaan terkait Monopoli Minyak Goreng (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) KPPU Tetapkan Tujuh Perusahaan terkait Monopoli Minyak Goreng (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) KPPU Tetapkan Tujuh Perusahaan terkait Monopoli Minyak Goreng (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) KPPU Tetapkan Tujuh Perusahaan terkait Monopoli Minyak Goreng (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) KPPU Tetapkan Tujuh Perusahaan terkait Monopoli Minyak Goreng (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) KPPU Tetapkan Tujuh Perusahaan terkait Monopoli Minyak Goreng (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara sah memutuskan tujuh terlapor atau perusahaan terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C tentang monopoli minyak goreng. Keputusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022. 

Kira - Kira Perusahaan apa saja ya yang terlibat?

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement