IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara sah memutuskan tujuh terlapor atau perusahaan terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C tentang monopoli minyak goreng. Keputusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022.
Kira - Kira Perusahaan apa saja ya yang terlibat?