News

Heru Budi Usul Ada Dua Jam Masuk Kantor di Jakarta: Jam 8 dan Jam 10 Pagi

Riyan Rizki Roshali 03/05/2023 17:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas mengenai pembagian jam kerja di Ibu Kota.

Heru Budi Usul Ada Dua Jam Masuk Kantor di Jakarta: Jam 8 dan Jam 10 Pagi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas mengenai pembagian jam kerja di Ibu Kota.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, pihaknya akan mengundang pihak terkait seperti pengamat hingga Polda Metro Jaya untuk membahas pembagian jam kerja itu.

“Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, FGD. Saya sudah minta, lagi disusun tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Heru mengungkapkan, dirinya sudah memiliki konsep usulan jam kerja di Jakarta. Ia menyebutkan usulan jam masuk kerja itu dibagi menjadi dua sesi, yakni jam 08.00 dan 10.00 WIB.

“Masuknya tiap gedung harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB. Jadi kalau orang tua dari rumah nganter anak sekolah dulu jam 07.00 WIB, terus dia ke kantor jam 08.00. Jadi enggak ganggu orang tua mengantar anak ke sekolah,” ujarnya.

Heru menjelaskan, pembagian jam kerja itu bisa disesuaikan oleh perusahaan swasta masing-masing. Ia menjelaskan, pembagian jam masuk itu untuk mengurangi angka kemacetan.

“Nah itu nanti yang jam 08.00 sama yang jam 10.00, itu yang akan dibahas, nanti di bahas tergantung masing-masing mereka swasta,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia meyakini dengan pengaturan itu dapat mengurangi angka kemacetan hingga 30 persen.

“Kalau seperti di MH Thamrin, Gatot Subroto jam 8 masuk 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi 30 persen,” pungkasnya.

(YNA)

SHARE