IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan kebijakan Ganjil-Genap di sejumlah kawasan di DKI Jakarta ditiadakan selama libur lebaran 1 Syawal 1444 Hijriyah. Tepatnya sejak 21 April 2023 hingga 25 April 2023.
Dia beralasan tidak adanya kebijakan ganjil-genap untuk memudahkan mobilitas warga untuk bertemu dengan keluarganya di momen lebaran tahun ini.
“Iya supaya mobilitas masyarakat gampang, mudah. Kalau enggak salah sampai tanggal 25 April 2023,” ujar Heru Budi dikutip Minggu (23/4/2023).
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kebijakan sistem ganjil-genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur Lebaran 2023.