Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman. Dia menyebutkan kebijakan ganjil-genap akan ditiadakan sejak 19 hingga 25 April 2023.
“Nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya di dalam kota tidak ada atau tidak berlaku,” katanya, Senin (17/4/2023).
(FRI)